Kamis, 29 Desember 2016

KONSEP DASAR PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK


            Peserta didik dalam arti luas adalah setiap orang yang terkait dengan proses pendidikan sepanjang hayat, sedangkan dalam arti sempit adalah setiap siswa yang belajar disekolah.
Dalam perspektif  Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20  Tahun 2003 Pasal 1 ayat 4, peserta didik di artikan sebagai anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian peserta didik dapat dikemukakan bahwa :
§  Peserta Didik adalah individu yang memiliki potensi fisik yang psikis yang khas, sehingga ia merupakan insan yang unik. Potensi-potensi khas yang dimilikinya ini perlu dikembangkan dan diaktualisasikan sehingga mampu mencapai taraf perkembangan yang optimal
§  Peserta Didik adalah individu yang sedang berkembang. Artinya, peserta didik tengah mengalami perubahan-perubahan dalam dirinya secara wajar, baik yang ditujukan diri sendiri, maupun yang diarahkan pada penyesuaian dengan lingkungannya
§  Peserta didik adalah individu yang membutuhkan bimbingan individual dan perlakuan manusiawi. Sebagai inidvidu yang sedang berkembang maka proses pemberian bantuan dan bimbingan perlu mengacu pada tingkat perkembangnnya

§  Peserta Didik adalah individu yang memiliki kemampuan untuk mandiri. Dalam perkembangannya peserta didik memiliki kemampuan dan berkembang ke arah kedewasaan dan terdapat kecenderungan untuk melepaskan diri dari kebergantungan pada pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar