Peserta didik dalam arti luas adalah
setiap orang yang terkait dengan proses pendidikan sepanjang hayat, sedangkan
dalam arti sempit adalah setiap siswa yang belajar disekolah.
Dalam
perspektif Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003
Pasal 1 ayat 4, peserta didik di artikan sebagai anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
Berdasarkan
pengertian peserta didik dapat dikemukakan bahwa :
§ Peserta
Didik adalah individu yang memiliki potensi fisik yang psikis yang khas,
sehingga ia merupakan insan yang unik. Potensi-potensi khas yang dimilikinya
ini perlu dikembangkan dan diaktualisasikan sehingga mampu mencapai taraf
perkembangan yang optimal
§ Peserta
Didik adalah individu yang sedang berkembang. Artinya, peserta didik tengah
mengalami perubahan-perubahan dalam dirinya secara wajar, baik yang ditujukan
diri sendiri, maupun yang diarahkan pada penyesuaian dengan lingkungannya
§ Peserta
didik adalah individu yang membutuhkan bimbingan individual dan perlakuan
manusiawi. Sebagai inidvidu yang sedang berkembang maka proses pemberian
bantuan dan bimbingan perlu mengacu pada tingkat perkembangnnya
§ Peserta
Didik adalah individu yang memiliki kemampuan untuk mandiri. Dalam
perkembangannya peserta didik memiliki kemampuan dan berkembang ke arah
kedewasaan dan terdapat kecenderungan untuk melepaskan diri dari kebergantungan
pada pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar